Maklumat pelayanan adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan. Tujuan dari maklumat pelayanan adalah Menegaskan komitmen penyelenggaraan layanan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pada tanggal 05 Februari 2024, bertempat di kantor desa Meyano Bab mahasiswa KKNT menyerahkan papan maklumat kepada pemerintah desa sebagai bukti kesungguhan pemberi layanan publik dalam menetapkan prinsip-prinsip good government (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maju mundurnya desa, sangat tergantung pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut pemerintah desa dapat berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan tetapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan di laksanakan oleh seluruh pemerintah desa Meyano Bab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan, dengan demikian maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, ditempel di dinding kemudian berdebu!.