Pada hari senin tanggal, 19 Februari 2024, Mahasiswa KKN,KKNT & PPL II bersama pemerintah Desa Kelaan dan BPD Telah membuat janji untuk penerapan pelayanan prima untuk di jalankankan di desa kelaan, agar masyarakat dapat menerimah pelayanan publik sesuai standar pelayanan di desa berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik agar dapat memperhatikan prinsip Demokrasi dan tatanan keadilan saat melakukan pelayanan di desa.
Maklumat ini di serahkan langsung kepada Kepala Desa Kelaan Bapak Hendrison baulu, S.Pd.,M.Pd beserta BPD, dalam peraturan pemerintah Tentang pelayanan publik Terhadap masyarakat dan banyak harapan dari pemerintah desa agar pelayanan prima dapat di lakukan oleh pemerintah desa Agar dapat mangetahui serta memahami isi yang tertuang dalam maklumat pelayanan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk megajukan pengaduan apabila terdapat ketidak sesuaian yang di janjikan dengan praktek pelaksanaanya. Maklumat pelayanan publik juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pembri layanan publik untuk menerapkan prinsip-pinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
KKN,KKNT Dan praktik pengalaman lapangan ( PPL II ) Universitas Lelmuku Saumlaki, Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora Angkatan Ke-II atas nama : Debiola Damaris Wusing Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Sumarni Krisnawati Saragi Program Studi Manajemen dan Urbanus Messa Program Studi Pendidikan Matematika di Desa Kelaan Kec.Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan prima yang merujuk pada pasal 22 Ayat (1) UU pelayanan pulik berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan publik dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan, perlindungan pengayoman,waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan Administrasi, Mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan.
Papan Maklumat ini di tujukan kepada :
- Pemerintah desa
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai aparatur Pemerintah Desa haruslah relevan dan transparansi tanpa memandang status dan golongan, serta harus melakukan tugasnya dengan landasan takut akan Tuhan serta memegang teguh janjinya dalam menjalankan pelayanan prima di Desa Kelaan.
- Masyarakat
Pemerintah desa harus melayani masyarakat sesuai janji Maklumat yang telah di setujui, agar dapat di tindak lanjut kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi di desa dengan baik.