Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan/tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi. Otonomi diberikan karena negara kita memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.
Maka desa dengan hak otonomi khusus bisa mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya termasuk terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif desa, karena dengan pemberian hak otonomi tentu juga melekat kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak serta merta desa “seolah-olah” terlepas dari pengawasaan dan pembinaan pemerintah kabupaten/provinsi maupun lembaga pengawas pemerintah lainnya. Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Merujuk pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap pelaksanaan tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan administrasi, mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan, dalam hal ini masyarakat harus mengetahui serta memahami isi yang tertuang dalam maklumat pelayanan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan apabila ada ketidak sesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. Maklumat pelayanan juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kalimat Maklumat Pelayanan publik yang berbunyi : “DENGAN INI KAMI SELURUH PENYELENGGARA PEMERINTAH DESA MANGLUSI, KECAMATAN NIRUNMAS, BERJANJI DAN SANGGUP MELAKUKAN KEGIATAN PRIMA SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA KAMI TIDAK MENEMPATI JANJI MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.
Pelayanan administratif adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Adapun contohnya, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang di tanda tangani dan diregister kepala desa hingga camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan, administrasi pelaporan penggunaan dana desa yang secara terbuka juga harus diumumkan pemerintah desa, pembuatan surat keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dan lainnya.
Terkhusus dalam pelayanan administratif, pemerintah desa memiliki peranan penting hampir untuk setiap sektor, tidak saja kepengurusan adminduk yang memerlukan pengantar atau surat keterangan dari kantor desa bahkan sering ditemui untuk pengurusan dokumen perizinan, pengurusan administrasi pertanahan, pengurusan administrasi kesehatan dan pendidikan juga harus dilengkapi persyaratan tersebut.
Kegiatan pembuatan Maklumat Pelayanan Public di Desa Manglusi, terlaksana pada Senin, 22 Januari 2024, yang bertempat di balai Desa Ribunkei Manglusi. Pemerintah Desa menglusi sangat berterimah kasih kepada Mahasiswa KKNT Universitas Lelemuku Saumlaki ucapan tersebut disampaikan lewat Kepalah desa Manglusi Bapak. KORES BATMOMOLIN, S.Pd. beliau juga sangat mengarapkan kehadiran Mahasiswa UNLESA di Desa Manglusi kedepanya sehingga terus dapat membantu proses berjalannya Prinsip Good Governance yang baik.
UNIVERSITAS LELEMUKU SAUMLAKI – FAKULTAS ILMU SOSISAL DAN HUMANIORA – ILMU ADMINISTRASI NEGARA – atas Nama : YAKONIAS LARTUTUL