Maklumat pelayanan adalah salasatu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan public sebagaimana UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan public yang di lakukan ombudsman RI, jika merujuk pada pasal 1 ayat 6 UU pelayanan public, maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian, kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Tujuan dari maklumat pelayanan adalah memeberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan.
Pada tanggal 20 Desember 2023. Bertempat di Kantor Desa Marantutul mahasiswa KKN,KKNT dan PPL II melalui mahasiswa semester tujuh antara lain : Diana Grenti Kore (Aministrasi Negara), Ona Beti Maskikit (administrasi Niaga) dan Eferista Ngilawane (Pendidikan Matematika), menyerahkan papan maklumat kepada pemerintah desa sebagai bukti kesanggupan memberi pelayanan kepada Masyarakat.
Dalam menjalakan Kuliah Kerja Nyata di Desa Marantutul Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut membantu pemerintah desa dalam mencapai tujuan keberhasilan melalui pemasangan maklumat pelayanan sebagai tanda perjanjian antara pemerintah desa dan Masyarakat.
Haparapan kami, mahasisawa Kuliah Kerja Nyata UNLESA 2023/2024 adalah dengan adanya maklumat pelayan pemerintah desa harus melaksanakan sesuai dengan perjanjian yang di tetapkan, bukan sekedar dijanjikan, di tandatangani, di pasang, kemudian berdebu dan rusak.