Senin, 6 Mei 2024, Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki Ferly A. Sairmaly,S.E.,M.Si, menerima kunjungan Pimpinan Samsat Kepulauan Tanimbar di ruang kerjanya.
Tujuan kunjungan Samsat ke UNLESA yakni, menggandeng UNLESA sebagai mitra kerja untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor bagi seluruh masyarakat di Tanimbar, khususnya bagi Civitas Akademika UNLESA.
Pelaksanaan Pembebasan Denda kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang insentif pajak kendaraan kepada masyarakat. Adapun sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor, yakni, Bebas Pokok dan Denda BBN-KB II, Bebas Denda PKB dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu.
Adapun pelaksanaan pembebasan Denda Pajak dilaksanakan mulai tanggal 1 – 31 Mei 2024, bertempat di Kantor Samsat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di Sifnana (Pertigaan Pasar baru, Samping Mesjid).*MT*