Apakah Ada Pertanyaan ?

Penerapan Maklumat Pelayanan sebagai Standarisasi keberhasilan Pemerintahan Desa Wulmasa, Kec. Molu Maru. Kab. Kep. Tanimbar

Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh 3 aktor penting yakni Pemerintah, Masyarakat dan Pihak swasta. Yang mana jika salah satu dari ketiga aktor ini tidak turud dilibatkan dalam prosesnya maka dapat dikatakan bahwa penyelenggaan pemerintahan tidak berhasil karena tidak ada aktivitas antara Pemberian dan Penerima pelayanan.

Standart Operasional Prosedur merupakan salah satu alur pelayanan yang dimana Penyediaan standart operasional prosedur oleh Mahasiswa/i KKN UNLESA ditujukan sebagai suatu alur pelayanan yang terpadu sehingga memudahkan semua pihak dalam proses kepengurusan baik itu si pemberi pelayanan maupun sebaliknya.

Maklumat pelayanan merupakan salah satu tanda perjanjian penyelenggaraan pemerintah yang bersih tanpa adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga maklumat pelayanan dirasa perlu untuk diterapkan di desa Wulmasa, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai suatu peringatan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih di tingkat Local.

Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) melalui Mahasiswa/i semester Tujuh antara lain: 1. Theresia Sabono, 2. Ruth Luturmas, 3. Ana Sainyakit dan 4. Yohan Yehubianan. dalam menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata di desa Wulmasa, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar turud membantu pemerintah Desa dalam mencapai tujuan keberhasilan melalui pemancangan maklumat pelayanan sebagai tanda perjanjian pemberian pelayanan prima sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 “pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik”. Ungkap Theresia Sabono

Disamping itupun beberapa poin yang tertuang dalam undang undang Nomor 25 Pelayanan Publik diselenggarakan berdasarkan asas, yaitu: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Besar harapan kami, semoga dengan adanya Maklumat Pelayanan yang disediakan oleh Mahasiswa/I Kuliah Kerja Nyata UNLESA Tahun Akademik 2023/2024 dapat memberikan dampak positif bagi Penyelenggaraan Pemerintahan dan juga Bagi seluruh Masyarakat Desa Wulmasa. Tutupnya.

    Terkini

    Pengumuman

    Berita Sosmed

    Pimpinan Universitas Lelemuku Saumlaki

    FERLY AGUSTINA SAIRMALY, SE.,M.Si

    REKTOR

    PIMPINAN UNIVERSITAS

    NIDN: 1208048001

    SAMUEL URATH, S.Si.,M.Pd

    WAKIL REKTOR I

    BIDANG : AKADEMIK

    NIDN: 1228118601

    SUKRIYADI, SE.,MM.Akt

    WAKIL REKTOR II

    BIDANG: SDM, UMUM, & KEUANGAN

    NIDN: 1229128301

    PITER TITIRLOLOBY, S.Pd.,MPd

    WAKIL REKTOR III

    BIDANG: KEMAHASISWAAN & ALUMNI

    NIDN: 1218059002 

    CARTES A. RANGOTWAT, SH.,MH

    WAKIL REKTOR IV

    BIDANG: KERJASAMA,  HUKUM & KOMUNIKASI PUBLIK

    NIDN: 1204018901

    Pendiri / Owner / Pengurus
    Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki