Maklumat pelayanan, merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan public yang sesusai dengan harapan dan kebutuhannya , perlindungan atau pengayoman,kepastian biaya dan waktu penyelesaian,mengajukan keluhan,pengaduan dan melakukan pengawasan.
Trimakasih kepada pemerintah desa kilon yang sudah mau menerima kami mahasiswa Universitas Lelemuku Samulaki untuk mengabdi di desa kilon dan sudah membantu kami dalam menyukseskan kegiatan yang kami buat. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang tepat dalam standar pelayanan
Tujuan membuat maklumat adalah perjanjian pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang mau melakukan pengurusan di dalam desa harus pemerintah melayani masyarakat dengan baik tidak memandang keluarga tetapi melayani masyarakat tanpa memandang keluarga.
Dan pemerintah harus membagi serta meratakan bantuan yang tepat pada sasarannya contonya bantuan yang masuk pupuk harus membagikan kepada petani jangan memberikan kepada nelayan karena bantuan tersebut bisa dikatakan kurang tepat pada sasarannya.
Kegiatan pembuatan maklumat terlaksana pada Hari/Tanggal: kamis 07 Maret 2024 Pukul 10:55 WIT bertempat di kantor desa kilon yang di laksanakan oleh Mahasiswa KKN,KKNT dan PPL II Universitas Lelemuku Saumlaki,Tahun akademik 2023/2024 yang di hadiri oleh pemerintah dan masyarakat
Apresiasi dari pemerintah desa wuarlabobar kepada mahasiswa KKN KKNT UNIVERSITAS lelemuku saumlaki,ucapan terimakasih kami kepada pemerintah dalam pembuatan papan maklumat pelayanan public sehingga masyarakat dapat mempercayai pemerintah desa dalam hal ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat kecamatan wuarlabobar.
Bapak La Anto Rumasera sebagai Kepalah Desa Kilon yang telah menyetujui kegiatan pembuatan maklumat tentang proses pelayanan terhadap masyarakat desa kilon yang telah ditanda tangani langsung oleh bapak kepala desa tentang pelayanan dan ketika pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut maka pemerintah desa akan menerima konsekwensinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan telah di saksikan oleh pemerintah ketua RT dari masing-masing RT dan kami mahasiswa KKN, KKNT dan PPL II
Penulis: Thommy Yembormias, Elvin k Dasmasela. Isak B Batlayeri, dan Nandito P Nanlohi