Apakah Ada Pertanyaan ?

PEMBUATAN MAKLUMAT

Maklumat pelayanan, merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan public yang sesusai dengan harapan dan kebutuhannya , perlindungan atau pengayoman,kepastian biaya dan waktu penyelesaian,mengajukan keluhan,pengaduan dan melakukan pengawasan.

Trimakasih kepada pemerintah desa kilon yang sudah mau menerima kami mahasiswa   Universitas  Lelemuku Samulaki untuk mengabdi di desa kilon dan sudah membantu kami dalam menyukseskan kegiatan yang kami buat. Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang tepat dalam standar pelayanan

Tujuan membuat maklumat adalah perjanjian pemerintah desa dengan masyarakat dalam proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang mau  melakukan  pengurusan  di dalam desa harus pemerintah melayani masyarakat dengan baik tidak memandang keluarga tetapi melayani masyarakat tanpa memandang keluarga.

Dan pemerintah harus membagi serta meratakan bantuan  yang  tepat pada sasarannya contonya bantuan yang masuk  pupuk harus membagikan kepada petani jangan memberikan kepada nelayan karena bantuan tersebut bisa dikatakan kurang tepat pada sasarannya.

Kegiatan pembuatan maklumat terlaksana pada Hari/Tanggal: kamis 07 Maret 2024 Pukul 10:55 WIT bertempat di kantor desa kilon yang di laksanakan oleh Mahasiswa KKN,KKNT dan PPL II Universitas Lelemuku Saumlaki,Tahun akademik 2023/2024 yang di hadiri oleh pemerintah dan masyarakat

Apresiasi dari pemerintah desa wuarlabobar kepada mahasiswa KKN KKNT  UNIVERSITAS  lelemuku saumlaki,ucapan terimakasih kami kepada pemerintah dalam pembuatan papan maklumat pelayanan public sehingga masyarakat dapat mempercayai pemerintah desa dalam hal ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat kecamatan wuarlabobar.

Bapak La Anto Rumasera sebagai Kepalah Desa Kilon yang telah menyetujui kegiatan pembuatan maklumat tentang proses pelayanan terhadap masyarakat desa kilon yang telah ditanda tangani langsung oleh bapak kepala desa tentang pelayanan dan ketika pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut maka  pemerintah desa akan menerima konsekwensinya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan telah di saksikan oleh pemerintah ketua RT dari masing-masing RT dan kami mahasiswa KKN, KKNT dan PPL II

Penulis: Thommy Yembormias, Elvin k Dasmasela. Isak B Batlayeri, dan Nandito P Nanlohi

    Terkini

    Pengumuman

    Berita Sosmed

    Pimpinan Universitas Lelemuku Saumlaki

    FERLY AGUSTINA SAIRMALY, SE.,M.Si

    REKTOR

    PIMPINAN UNIVERSITAS

    NIDN: 1208048001

    SAMUEL URATH, S.Si.,M.Pd

    WAKIL REKTOR I

    BIDANG : AKADEMIK

    NIDN: 1228118601

    SUKRIYADI, SE.,MM.Akt

    WAKIL REKTOR II

    BIDANG: SDM, UMUM, & KEUANGAN

    NIDN: 1229128301

    PITER TITIRLOLOBY, S.Pd.,MPd

    WAKIL REKTOR III

    BIDANG: KEMAHASISWAAN & ALUMNI

    NIDN: 1218059002 

    CARTES A. RANGOTWAT, SH.,MH

    WAKIL REKTOR IV

    BIDANG: KERJASAMA,  HUKUM & KOMUNIKASI PUBLIK

    NIDN: 1204018901

    Pendiri / Owner / Pengurus
    Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki