Apakah Ada Pertanyaan ?

Maklumat – Perjanjian Pelayanan Publik Pemerintah Desa Lumasebu Kec.Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap masyarakat Lumasebu bersama Mahasiswa UNLESA – KKN, KKNT & PPL II

Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan pemerintah Berdasarkan UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemetaan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.

Maklumat Pelayanan Publik dimana masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan pengaduan bila ada ketidak sesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

UUD No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL II) UNIVERSITAS LELEMUKU SAUMLAKI, Fakultas Ilmu Sosial Dan Humaniora Angkatan Ke-02 Tahun 2024 yaitu: Adi Melvin Dasmasela Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Andarias Jahja Elath Program Studi Pendidikan Matematika, Dan Putri Ayu Sailolin Program Studi Pendidikan Matematika. Di Desa Lumasebu Kec.Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Papan Maklumat ini Diserahkan langsung kepada Kepala Desa Lumasebu Bapak Silas Lambiombir.,A.Md yang disaksikan oleh Staf Desa, dan BPD pada hari Selasa,20 Februari 2024 di Kantor Desa Lumasebu.

Banyak harapan dari pemerintah desa Lumasebu terlebih khusus bapak Kepala Desa dengan pernyataan-Nya “Adanya Papan Maklumat ini, kepercayaan masyarakat terhadap Pelayanan pemerintah desa Lumasebu akan terlihat nyata dan kembali pada posisi yang seharusnya yaitu pemerintah desa Lumasebu harus menjadi harapan jalan keluar bagi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat serta segala bentuk saran kritikan dari masyarakat yang membangun sangat diperlukan dan kedua untuk ketiga mahasiswa hebat terimakasih karena telah mengingatkan kami kembali atas tugas, tanggung jawab serta fungsi kami sebagai perintah desa”

Tujuan membuat Papan Maklumat tersebut kepada;

1.Masyarakat

Yaitu bahwa pemerintah desa khususnya kepala desa melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta semua pelayanan terkait pemberdayaan masyarakat harus berjalan sesuai dengan yang sudah disepakati dalam bidang Pendidikan, Pemerintah, Gereja, Tokoh Adat, Organisasi Pemuda/i dan seluruh masyarakat.

2.Pemerintah

Menjalankan Tugas dengan Takut akan Tuhan serta sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat, tanpa membedakan ras,suku, golongan, marga dan lain-lain.

 

 

Penulis Berita : Andarias Jahja Elath – NPM : 1230658420220006 – Program Studi Pendidikan Matematika

    Terkini

    Pengumuman

    Berita Sosmed

    Pimpinan Universitas Lelemuku Saumlaki

    FERLY AGUSTINA SAIRMALY, SE.,M.Si

    REKTOR

    PIMPINAN UNIVERSITAS

    NIDN: 1208048001

    SAMUEL URATH, S.Si.,M.Pd

    WAKIL REKTOR I

    BIDANG : AKADEMIK

    NIDN: 1228118601

    SUKRIYADI, SE.,MM.Akt

    WAKIL REKTOR II

    BIDANG: SDM, UMUM, & KEUANGAN

    NIDN: 1229128301

    PITER TITIRLOLOBY, S.Pd.,MPd

    WAKIL REKTOR III

    BIDANG: KEMAHASISWAAN & ALUMNI

    NIDN: 1218059002 

    CARTES A. RANGOTWAT, SH.,MH

    WAKIL REKTOR IV

    BIDANG: KERJASAMA,  HUKUM & KOMUNIKASI PUBLIK

    NIDN: 1204018901

    Pendiri / Owner / Pengurus
    Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki