Apakah Ada Pertanyaan ?

Mahasiswa/i KKN UNLESA T/A 2023/2024 Peduli Persoalan sengketa Agraria di Kepulauan Tanimbar

Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten yang di gadang-gadang akan di pakai sebagai lahan operasi Perusahaan INPEX Blok Masela karena kekayaan alam dan hasil bumi yang melimpah. Hal ini tidak terlepas dari hak kepemilikan lahan masyarakat Kepulauan Tanimbar yang juga akan dipakai untuk membangun Infrastruktur yang diperlukan sebagai tempat Operasi.

Selaku warga masyarakat Tanimbar tentunya diketahui bahwa dua hal yang sangat intens dijaga oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah menjaga harkat dan martabat seorang perempuan dan menjaga tapal batas tanah, jika kedapatan salah satu dari kedua hal tersebut dilanggar oleh individu maupun kelompok maka akan berdampak fatal bagi yang melanggar. Ungkap Sarry

Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini memiliki cukup banyak persoalan sengketa agraria yang dimana sampai saat ini belum juga teratasi sehingga menimbulkan konflik yang berkelanjutan dibeberapa desa. Contoh kasus yang ditemukan saat ini bisa kita lihat di antara Desa Eliasa dan Werain, desa Atubul dan Lorulun juga di desa Nurkat dan Tutunametal serta beberapa desa yang mengalami hal yang serupa, ungkap Marwan.

Dalam persiapan menyambut INPEX Blok Masela yang direncanakan segera memulai pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 maka hal ini dirasa penting untuk bagaimana pemerintah daerah turut hadir dan sekaligus  memberikan kepastian hukum tentang hak ulayat yang sampai saat ini masi juga belum terjawab sehingga tidak lagi akan berdampak fatal bagi masyarakat Tanimbar pada tahun-tahun mendatang, lanjutnya.

Selaku daerah yang kental dengan adat dan budaya tentu tidak akan menyepelekan hukum adat ataupun melampaui kewenangan masyarakat adat, namun kemudian jika kita lihat dari aspek Sifat negara yakni : Menopoli & Memaksa maka negara memiliki kewenangan penuh untuk menata, mengatur dan mengelola segala sesuatu yang berada di dalamnya termasuk Sumber Daya Alam demi untuk kesejahteraan masyarakat. Merujuk dari UU No 6 Tahun 2014 tentang desa yang dimana jika suatu desa persiapan mau dimekar sebagai desa defenitif maka harus memiliki kepastian tapal batas wilayah, dan oleh sebab itu maka sekali lagi ini sangat membutuhkan kehadiran pemerintah daerah dalam menyikapi hal tersebut, Kata Mey.

Sangat disayangkan apabila persoalan-persoalan ini dilihat sebagai sesuatu yang tidak terlalu punya urgensitas, kehadiran negara melalui Pemerintah Daerah merupakan salah satu hal yang sangat diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang mengalami dampak sengketa agraria sehingga dalam tahun-tahun mendatang tidak lagi akan menimbulkan konflik yang fatal bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Apalagi dalam menyambut perusahaan besar Blok Masela tentunya orang akan saling mempertahankan batas-batas tanah yang dianggap adalah milik mereka, tutup Yul.

    Terkini

    Pengumuman

    Berita Sosmed

    Pimpinan Universitas Lelemuku Saumlaki

    FERLY AGUSTINA SAIRMALY, SE.,M.Si

    REKTOR

    PIMPINAN UNIVERSITAS

    NIDN: 1208048001

    SAMUEL URATH, S.Si.,M.Pd

    WAKIL REKTOR I

    BIDANG : AKADEMIK

    NIDN: 1228118601

    SUKRIYADI, SE.,MM.Akt

    WAKIL REKTOR II

    BIDANG: SDM, UMUM, & KEUANGAN

    NIDN: 1229128301

    PITER TITIRLOLOBY, S.Pd.,MPd

    WAKIL REKTOR III

    BIDANG: KEMAHASISWAAN & ALUMNI

    NIDN: 1218059002 

    CARTES A. RANGOTWAT, SH.,MH

    WAKIL REKTOR IV

    BIDANG: KERJASAMA,  HUKUM & KOMUNIKASI PUBLIK

    NIDN: 1204018901

    Pendiri / Owner / Pengurus
    Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki