Masyarakat Merasa Puas Dengan Adanya Pembuatan Maklumat Pelayanan Publik Sehingga Janji Yang Di Buat Oleh Pemerintah Desa
Pelayanan Pemerintah Berdasarkan UUD No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Diarahkan Untuk Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan Yang Bersih Siap Dan Sigap Dan Dalam Malakukan Pelayan Kepada Masyarakat Dan Memperhatikan Prinsip Demokrasi, , Keadilan Dan Kekhasan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maklumat Pelayanan Publik Dimana Masyarakat Harus Mengetahui Maklumat Tersebut Dan Memberikan Kesempatan Bagi Masyarakat Untuk Menyalurkan aspirasi kepada pemeriatah desa Dan Sarannya Serta Melakukan Pengawasan Dan Pengaduan Bila Ada Ketidak Sesuaian Antara Yang Dijanjikan Dengan Praktek Pelaksanaannya Yang Di Lakukan Oleh Pemeritah Desa.
UUD No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dimana Tujuan Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik Dimaksudkan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Dan Memberikan Ruang Bagi Masyarakat Dalam Hubungan Antara Masyarakat Dan Pemerintah Desa Setempat Dan Sebagai Penyelegara Mahasiswa KKN, KKNT UNIVERSITAS LELEMUKU SAUMLAKI, Fakultas Ilmu Sosial Dan Homaniora, Mahasiswa KKN, KKNT Bersama BPD Sebagia Saksi Dalam Penandatangganan Maklumat Pelayaana Publik Oleh PJ Kepala Desa Awear Rumgevur Bapak Benyamin Somarwain SE Dan Sekaligus Penyerahan Papan Maklumat pelayanan publik Kepada pemeritah desa Awear Rumgvur.
Apersia Dari Pemeritah Desa Awear Rumgevur Kepada Mahasiswa KKN,KKNT Unveritas Lelemuku Sauamlaki, Tanda Terimah Kasih Kami Atas Kontribusi Kalian Dalam Pembuatan Papan Maklumat Pelayanan Publik Sehingga Masyarkat Dapat Mempercayai Kami Pemerintah Desa Dalam Hal Pemberian Pelayanan Yang Baik.
Penulis
- Hilarius Kempirmase
- Diosia Watilay
- Roaman Sainyakit