Maklumat pelayanan adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan. Hal ini dilakukan dengan tujuan : menegaskan dan membangkitkan komitmen penyelenggaraan layanan yang baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2009..
Pada tanggal 05 Februari 2024, bertempat di kantor desa Meyano Bab mahasiswa KKNT atas nama Beata Metintomwat dari Program Studi Administrasi Negara Universitas Lelemuku Saumlaki yang didampingi oleh Gema Domitila Dasmasela menyerahkan papan maklumat kepada pemerintah desa yang diterima oleh Bapak Kornelis Batmomolin, Bapak Idelfonsius Fatlolon dan Bapak Fenansius Koryesin sebagai bukti kesungguhan pemberi layanan publik dalam menetapkan prinsip-prinsip good government (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Desa Meyano Bab.
Menurut saya sebagai mahasiswa KKNT bahwa : maju mundurnya suatu desa, sangat tergantung pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Olehnya itu dengan adanya maklumat pelayanan tersebut membantu pemerintah desa Meyano Bab untuk dapat berusaha dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan tetapi benar-benar merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan di laksanakan oleh seluruh pemerintah desa Meyano Bab sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan. Dengan demikian maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, ditempel di dinding kemudian berdebu namun dapat di implementasikan dalam tugas dan kerja di desa Meyano Bab.